welcome to my world

jalani hidup yang engkau cintai, dan cintailah hidup yang engkau jalani

Rabu, 28 Desember 2011

Wacana membentuk perawat profesional

             Membangun bangsa adalah membangun manusianya. Salah satu aspek yang ikut dibangun dalam pembangunan bangsa adalah pembangunan kesehatan, dan salah satu subsistemnya adalah perawat.
      Para perawat diharapkan dapat memberikan pelayanan secara berkualitas sehingga masyarakat akan merasa di dukung dan di perhatikan dalam meningkatkan kesehatan, sehingga tidak ada perbedaan pendapat yang akan terjalin antara perawat dan pasien. Di samping itu dalam menerapkan prinsip-prinsip perubahan perawat harus menerapkannya secara bersama-sama tidak membeda-bedakan, harus menyeluruh (Holistik)
          Seorang perawat juga diharapkan mempunyai  skill yang bagus, serta pengetahuan yang luas, hal itu dikarenakan banyak perawat di jaman sekarang yang menggunakan haknya untuk melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan standar profesi ataupun melakukan malpraktik. Euthanasia misalnya, Euthanasia sering disebut dengan “Mercy Killing” yang diartikan sebagai suatu cara mengambil kehidupan klien untuk menghentikan penderitaan yang dihadapi klien tersebut. Di Indonesia euthanasia mutlak tidak diperbolehkan dengan alasan apapun. Sebenaranya dalam pandangan etika normatif, kelahiran, kematian, jodoh, rezeki adalah ketetapan Allah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah (2) : 28
“Mengapa kamu ingkar kepada Allah, padahal kamu tadinya benda mati, lalu Allah menghidupkanmu, kemudian kamu dimatikan dan dihidupkan-Nya kembali, selanjutnya kepada- Nya lah kamu dikembalikan.

         Seorang perawat dapat dikatakan professional apabila apa yang dilakukannya sesuai standar keperawatan, undang-undang yang mengatur tentang keperawatan dan kode etik keperawatan. Adapun seorang perawat profesonal dalam menjalankan tugasnya sebagai perawat ia mempunyai tugas sebagai :
1.     Care giver, sebagai pemberi asuhan keperawatan.
2.     Client advocate, sebagai pembela untuk melindungi klien.
3.     Counseller, sebagai pemberi bimbingan-konseling klien.
4.     Educator, sebagai pendidik klien.
5.   Collaborator, sebagai anggota tim kesehatan yang dituntut untuk dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan lain.
6.     Coordinator, sebagai koordinator, agar dapat memanfaatkan sumber dan potensi klien.
7.     Change agent, sebagai pembaru yang selalu dituntut untuk mengadakan perubahan.
8.     Consultant, sebagai sumber informasi yang dapat membantu memecahkan masalah klien.

Maka dari itu sebaiknya seorang perawat  apabila akan melakukan pelayanan kesehatan, perawat harus mempelajari dahulu apa-apa yang menjadi prioritas dalam memberikan pelayanan kesehatan sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan pasien dan perawat juga harus mempelajari sistem dan perubahan yang ada dalam diri seorang pasien tanpa membandingkan status ekonomi dari pasien tersebut sehingga tidak menimbulkan perbedaan pendapat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar